Sinkronisasi RUP dengan Anggaran Kas

Tahapan akhir dari proses perencanaan pengadaan barang/jasa adalah Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi tugas Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan dan mengumumkan. RUP memuat beberapa informasi terkait paket pengadaan yang akan dilaksanakan seperti nama paket, satuan kerja, tahun anggaran, jadwal pemilihan penyedia, jadwal pelaksanaan kontrak, dan informasi lainnya.

Di Pemerintah Daerah, ada tahapan penyusunan anggaran kas sebagai tindak lanjut penataausahaan keuangan dari APBD  yang sudah ditetapkan. Seringkali pada saat penyusunan anggaran kas ini Perangkat Daerah belum menyusun atau tidak memperhatikan RUP. Padahal penjadwalan anggaran kas ini sangat berhubungan dengan jadwal pemilihan dan jadwal pelaksanaan kontrak yang ada di RUP.

Seharusnya ketika menjadwalkan anggaran kas, Perangkat Daerah memperhatikan kapan barang/jasa yang direncanakan di RUP tersebut akan dilakukan pembayaran.

Sebagai contoh ketika paket di RUP jadwal pemilihan di bulan februari dan jadwal pelaksanaan kontrak di awal-akhir maret, maka diperkirakan proses pembayaran direncanakan di bulan april setelah pekerjaan selesai, sehingga anggaran kas untuk pengadaan paket tersebut dijadwalkan di bulan april.

Selain itu dalam penyusunan anggaran kas ini juga mempertimbangkan klausul pembayaran di dalam rencana rancangan kontrak seperti pemberian uang muka/pembayaran termin/ pembayaran sebelum prestasi pekerjaan.

Semoga dengan melakukan sinkronisasi antara penyusunan anggaran kas terhadap RUP, maka permasalahan klasik yang sering terjadi yaitu deviasi realisasi keuangan terhadap rencana anggaran kas dapat diminimalisir. Dan yang lebih penting adalah Perangkat Daerah konsisten dengan jadwal-jadwal yang telah disusun pada RUP.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *