Dalam pengadaan barang/jasa, memilih jenis kontrak bukan sekadar urusan administratif. Pemilihan jenis kontrak adalah keputusan strategis yang memberikan gambaran cara kita memahami ruang lingkup pekerjaan, risiko pelaksanaan, dan tanggung jawab anggaran. Pemilihan jenis kontrak adalah bentuk dari manajemen risiko, maka pemilihannya harus dilakukan dengan pemahaman terhadap barang/jasa yang akan diadakan, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.
Pada tulisan ini saya coba membandingkan penggunaan jenis kontrak pada pengadaan jasa konsultansi, yaitu penggunaan kontrak lumsum dan waktu penugasan. Kontrak lumsum digunakan ketika ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Sedangkan kontrak waktu penugasan untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
Untuk memudahkan memahami, berikut beberapa perbedaan jenis kontrak lumsum dan waktu penugasan dilihat dari beberapa aspek :
Aspek
Kontrak Lumsum
Kontrak Waktu Penugasan
Pembayaran
Harga tetap untuk keseluruhan pekerjaan
Berdasarkan durasi penugasan tenaga ahli
Risiko
Sepenuhnya ditanggung konsultan
Adanya pembagian risiko antara konsultan & PPK
Kepastian Biaya
Tinggi
Rendah, bergantung durasi penugasan
Kepastian Output
Tinggi, hasil akhir jelas
Fleksibel, hasil dapat berkembang
Konsekuensi dari pemilihan jenis kontrak seharusnya juga akan berpengaruh terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap hasil pelaksanaan kontrak. Beberapa perbedaan dapat dilihat pada tabel berikut :
Aspek Pemeriksaan
Kontrak Lumsum
Kontrak Waktu Penugasan
Objek Pemeriksaan
Output (laporan, studi, desain)
Proses penugasan & timesheet tenaga ahli
Jenis Bukti
Dokumen hasil pekerjaan
Timesheet, laporan kegiatan, bukti biaya
Risiko
Output tidak sesuai ruang lingkup
Jam kerja tidak valid, biaya tidak wajar
Fokus Pemeriksaan
Kepastian hasil
Validitas proses dan keterlibatan tenaga ahli
Oleh karena itu pada saat tahap persiapan pengadaan barang/jasa, PPK seharusnya dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut dalam penyusunan rancangan kontrak :
• Apakah output bisa didefinisikan sejak awal? • Apakah PPK mampu mengelola dan mengawasi proses secara aktif? • Apakah risiko perubahan ruang lingkup tinggi?
Pengadaan yang baik bukan soal memilih jenis kontrak yang populer atau biasa digunakan, tapi soal memilih jenis kontrak yang paling mencerminkan karakter pekerjaan dan kemampuan pengelolaan. Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya dokumen tapi justifikasi di balik pengambilan keputusan.