Mengoptimalkan Pelaksanaan Dana Kelurahan melalui Swakelola Tipe IV. Bag.1

Sejak terbitnya Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan atau yang lebih dikenal dengan Dana Kelurahan, menjadi era baru bagi Kelurahan yang selama ini menjadi salah satu etalase pelayanan publik di daerah. Di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa Kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Konsekuensinya adalah ada porsi anggaran yang dilaksanakan sendiri oleh kelurahan, termasuk di dalamnya proses pengadaan barang/jasa.

Di dalam Permendagri tersebut juga dinyatakan bahwa pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana lokal Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan. Konteks pelaksanaan anggaran ini tentu tidak terlepas dari pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah mengenal 2 cara pengadaan yaitu melalui penyedia dan swakelola. Di dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola, bahwa salah satu tujuan dari swakelola adalah meningkatkan partisipasi ormas/kelompok masyarakat. Sehingga jika kita memperhatikan amanat yang ada di Permendagri 130 tahun 2018, dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan anggaran Dana Kelurahan diarahkan untuk dilaksanakan melalui swakelola tipe III atau tipe IV.

Dalam implementasinya, tentunya pihak kelurahan juga harus mempertimbangkan output pekerjaan yang akan diswakelolakan, dan ketersediaan serta kemampuan ormas/pokmas yang mampu mengerjakan pekerjaan yang akan diswakelolakan tersebut.

 

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *