Bagaimana ketentuan penggunaan tenaga ahli di dalam swakelola?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Tenaga” adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu. “Ahli” adalah orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu (kepandaian). Jadi ‘Tenaga Ahli” adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu berdasarkan ilmu atau kepandaiannya.

Salah satu persyaratan bagi penyelenggara swakelola adalah memiliki kemampuan teknis dan sumber daya untuk melaksanakan swakelola. Tetapi adakalanya pada kegiatan tertentu, penyelenggara swakelola membutuhkan bantuan tenaga ahli di luar dari tenaga ahli yang dimiliki. Berikut beberapa ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli pada swakelola :

Swakelola tipe I :

Penyelenggara Swakelola dapat dibantu oleh tenaga ahli/teknis/narasumber. Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota tim pelaksana penyelenggara Swakelola K/L/PD yang terlibat dalam kegiatan Swakelola Tipe I.

Swakelola tipe II :

Tim Pelaksana terdiri dari pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola. Dalam hal dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurang-kurangnya berjumlah 1 (satu) orang. Tenaga ahli/pendukung lapangan termasuk dalam bagian Kontrak Swakelola.

Swakelola tipe III :

Tim Pelaksana terdiri dari anggota Ormas/Organisasi Profesi atau pegawai Perguruan Tinggi Swasta. Dalam hal dibantu oleh tenaga ahli yang berasal dari luar pelaksana Swakelola, jumlah tenaga ahli paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana atau sekurang-kurangnya berjumlah 1 (satu) orang. Tenaga ahli/pendukung lapangan termasuk dalam bagian Kontrak Swakelola.

Swakelola tipe IV :

Pimpinan Kelompok Masyarakat menetapkan Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola. Penyelenggara Swakelola tipe IV terdiri dari pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

PPK menugaskan pegawai pada instansi penanggung jawab anggaran untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola. Dalam hal pendampingan/asistensi penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan tenaga ahli, PPK dapat melakukan perikatan/Kontrak yang terpisah dari Kontrak Swakelola tipe IV.

 

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *