Mengoptimalkan Pelaksanaan Dana Kelurahan melalui Swakelola Tipe IV. Bag.2

Tahun 2023 merupakan tahun ke 2 di tempat kami, untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV yang bersumber dari dana kelurahan khususnya untuk pengadaan pekerjaan konstruksi sederhana. Pandemi covid 19 menjadi salah satu pendorong untuk merealisasikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya pekerjaan konstruksi melalui swakelola tipe IV di Tahun 2022. Di antara dampak dari pandemi covid 19 yaitu melambatnya pertumbuhan ekonomi sehingga daya serap tenaga kerja akan berkurang yang mengakibatkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Sehingga dengan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak untuk menggerakkan roda ekonomi di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya memang dirasakan tidak mudah untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi melalui swakelola tipe IV. Membutuhkan waktu sekitar 3 tahun sejak Permendagri 130 tahun 2018 diundangkan untuk mulai mengimplementasikannya. Hal mendasar yang menjadi pertanyaan dan kekhawatiran bagi para pelaksana kegiatan di kelurahan dan kelompok masyarakat (pokmas) sebagai calon pelaksana swakelola adalah apakah pokmas memiliki kemampuan untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi dan apakah pekerjaan yang dihasilkan akan berkualitas.
Selain itu banyak hal-hal detil dan teknis yang menjadi pertanyaan para pelaksana kegiatan di kelurahan mulai dari tahapan perencanaan anggaran hingga tahapan pelaksanaan kegiatan swakelola tipe IV. Oleh karena itu, di tempat kami di tahun 2019 sudah mulai dilakukan kolaborasi dalam bentuk Tim di daerah yang melibatkan Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian PBJ, BKD, Bappeda, dan Inspektorat untuk mendiskusikan dan merumuskan peraturan/kebijakan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV ini.
Diantara hal yang didiskusikan dan dirumuskan adalah mengenai penyusunan anggaran pada RKA untuk kegiatan swakelola tipe IV, standar harga untuk pelaksanaan swakelola tipe IV, tatacara pembentukan pokmas baru sebagai alternatif pelaksana swakelola, dan tahapan serta format dokumen untuk pelaksanaan swakelola tipe IV.
Selain itu proses diskusi yang berkelanjutan antara Tim di daerah dengan pelaksana kegiatan di kelurahan dan pokmas juga diperlukan sebagai forum untuk mendengarkan dan pembelajaran bagi Tim di daerah, sehingga dapat merumuskan kebijakan atau petunjuk teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dana kelurahan melalui swakelola tipe IV.
Saya merasakan kolaborasi Tim di daerah ini sangat penting jika ingin mengoptimalkan pelaksanaan dana kelurahan melalui swakelola tipe IV, karena antar anggota Tim akan lebih mudah untuk berkoordinasi dan memiliki kesepahaman sehingga mempercepat implementasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola tipe IV yang bersumber dari Dana Kelurahan.
Semoga bermanfaat
