Bolehkah pengadaan jasa akomodasi hotel dibayar di muka ?

Pertanyaan seperti ini pernah saya temukan karena ada beberapa hotel yang menerapkan kebijakan pembayaran sebelum pelaksanaan acara/pemakaian fasilitas hotel. Walaupun sebagian besar hotel biasanya cukup dengan menandatangani confirmation letter.

Seperti yang kita ketahui bahwa jasa akomodasi hotel termasuk ke dalam kategori pengadaan yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut jasa akomodasi hotel termasuk ke dalam kategori pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan.

Di dalamnya terdapat sub kategori barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi. Selain jasa akomodasi hotel yang termasuk sub kategori yang sama antara lain : jasa tiket transportasi dan langganan koran/majalah.

Adanya regulasi pengadaan yang dikecualikan merupakan bentuk adaptasi dari regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah terhadap beragamnya kebutuhan barang/jasa dengan kondisi pasar yang berbeda-beda, karena sejatinya tidak ada suatu aturan yang “Fit For All”. Apabila dipaksakan menggunakan aturan pengadaan umum yang ada di Perpres PBJ Pemerintah, maka dapat terjadi kegagalan (market failure).

Coba kita bayangkan apabila ketika kita butuh jasa akomodasi hotel lalu kita terapkan mekanisme pengadaan yang umum, mungkin saja pihak hotel tidak mau bekerjasama karena menganggap prosesnya terlalu rumit atau tidak sesuai dengan praktik bisnis yang sudah diterapkan oleh hotel.

Pada tahapan Pelaksanaan Kontrak pengadaan jasa akomodasi hotel sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 5 Tahun 2021 dinyatakan :

  1. Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar atau sesuai praktik bisnis yang ditetapkan Penyedia.
  2. Pelaksanaan kontrak dilakukan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya kepada  Penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan jumlah/volume barang/jasa yang digunakan atau pembayaran kepada Penyedia berdasarkan kontrak.

Jadi menurut pendapat saya, untuk jasa akomodasi hotel dapat dilakukan pembayaran di muka atau sebelum prestasi pekerjaan sesuai dengan ketentuan di atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *