Beberapa Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik

 

Dengan semakin didorong dan meningkatnya transaksi melalui katalog elektronik, maka muncul diskusi dan pertanyaan mengenai proses pengadaan melalui katalog elektronik. Beberapa hal yang menjadi diskusi diantaranya adalah mengenai harga di katalog elektronik, kewajiban penyedia terhadap kontrak/surat pesanan, dan kualitas produk yang ada di katalog elektronik.

Di dalam lampiran II Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaran Katalog Elektronik, mengatur mengenai syarat dan ketentuan Penyedia Katalog Elektronik. Syarat dan Ketentuan tersebut merupakan syarat-syarat yang harus disetujui oleh Penyedia Katalog Elektronik pada saat proses Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik.

Syarat dan ketentuan mengatur tentang tata cara, serta hak dan kewajiban yang menyertai Penyedia Katalog Elektronik serta para pihak terkait penggunaan Katalog Elektronik.

Di bawah ini saya mencoba mengutip beberapa kewajiban penyedia katalog elektronik terkait diskusi dan pertanyaan yang disampaikan di atas.

Beberapa Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik :

  • bertanggung jawab atas harga barang/jasa yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik dengan menjamin harga yang tercantum merupakan harga terbaik bagi pemerintah;
  • menjamin garansi produk (sepanjang memiliki garansi dan tidak dilakukan modifikasi/perubahan yang mengakibatkan hilangnya garansi tersebut);
  • bertanggung jawab atas pelaksanaan pesanan E-Purchasing katalog dan telah memastikan kesesuaian informasi Barang/Jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pemesan (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan);
  • memenuhi pesanan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terhadap produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar serta harga sebagaimana tercantum pada Katalog Elektronik;
  • tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan, volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama
  • memberikan respon atas pesanan dalam proses E-Purchasing kepada Pejabat Pengadaan / PPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
  • memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan
  • bertanggung jawab terhadap segala dampak yang ditimbulkan akibat rendahnya kualitas produk yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Pejabat Pengadaan/PPK dapat melaporkan kepada pengelola katalog dan/atau memberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam kontrak/surat pesanan apabila menemukan penyedia katalog elektronik yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Salah satu sanksi yang diatur didalam Peraturan LKPP Nomor 122 tahun 2022 adalah apabila Penyedia Katalog Elektronik, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor/Aparat Penegak Hukum terdapat kerugian negara yang timbul akibat syarat dan ketentuan Penyedia Katalog Elektronik maka Penyedia Katalog Elektronik wajib mengembalikan seluruh Kerugian Negara tersebut dan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Semoga bermanfaat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *