Bedakan antara Perpanjangan Waktu dan Pemberian Kesempatan

Terkadang dalam pelaksanaan kontrak PPK dan/atau penyedia dihadapkan pada kondisi barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat tersedia/selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati di dalam kontrak. Ketika terjadi kondisi seperti ini, ada kemungkinan PPK dan/atau penyedia membutuhkan “penambahan waktu” untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan. Konteks “penambahan waktu” pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan sebabnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
A. Perpanjangan waktu Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan ketika PPK dan/atau Penyedia dihadapkan kepada Keadaan Kahar dan/atau Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
Yang dimaksud Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
- Bencana alam;
- Bencana non alam;
- Bencana sosial;
- Pemogokan;
- Kebakaran;
- Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau
- Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
Yang termasuk Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai berikut:
- Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
- Keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
- Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan
- Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
- Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
- Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
- Ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Dalam hal terjadi peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi maka Penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan.
B. Pemberian Kesempatan
Istilah Pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan digunakan untuk kondisi yang bukan disebabkan oleh akibat Keadaan Kahar atau bukan disebabkan Peristiwa Kompensasi tetapi disebabkan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia.
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Konsekuensi dari Pemberian kesempatan adalah pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia.
Semoga bermanfaat
