Pertimbangkan hal berikut ini sebelum menetapkan cara pengadaan melalui swakelola

Menetapkan cara pengadaan seharusnya sudah dilakukan oleh PPK pada saat menyusun perencanaan pengadaan. Tapi terkadang masih ada kebingungan ketika akan menentukan cara pengadaan melalui penyedia atau swakelola. Berikut ini beberapa pertimbangan yang bisa digunakan ketika akan menetapkan cara pengadaan melalui swakelola :

  • Apakah barang/jasa yang dibutuhkan memenuhi kriteria yang dapat diswakelolakan. Misalnya barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut dapat berupa Pembangunan fisik maupun non fisik.
  • Tujuan swakelola apa yang ingin dicapai, ketika pekerjaan tersebut akan dilakukan secara swakelola. Misalnya ingin meraih tujuan Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat maka pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
  • Apakah terdapat calon pelaksana swakelola yang bersedia dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang akan diswakelolakan tersebut.
  • Dan ketika sudah diidentifikasi pihak yang akan melaksanakan pengadaan melalui swakelola, perhatikan apakah pihak tersebut memenuhi persyaratan penyelenggara swakelola. Atau jangan-jangan pihak tersebut adalah pelaku usaha, sehingga lebih tepat pengadaannya melalui penyedia.

 

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *