Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia. Persekongkolan dalam pemilihan penyedia dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu persekongkolan vertikal, persekongkolan horizontal, dan gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal.

Persekongkolan horizontal terjadi antara peserta pemilihan dengan menciptakan persaingan semu diantara peserta pemilihan. Persekongkolan vertikal terjadi karena kerjasama antar salah satu atau beberapa peserta pemilihan dengan Pokja Pemilihan atau PA/KPA/PPK. Persekongkolan horizontal dan vertikal merupakan persekongkolan antara Pokja Pemilihan atau PA/KPA/PPK dengan peserta pemilihan, yang dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang terkait dalam proses pemilihan.

Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait persaingan usaha yang tidak sehat dan pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan antar peserta pada setiap tahap evaluasi.

Indikasi persekongkolan antar peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini :

  • Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
  • Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS.
  • Adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali.
  • Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
  • Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan

Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka :

  • Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehat atau terjadi pengaturan bersama/kolusi/ tindakan yang terindikasi persekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan;
  • Anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
  • Apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka pemilihan dinyatakan gagal.

 

Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *