Pengaturan mengenai pemberian uang muka sudah diatur di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.  Implementasi pemberian uang muka, biasanya lebih sering ditemukan pada proses pengadaan melalui tender khususnya di pekerjaan konstruksi. Di dalam kontrak pengadaan langsung atau e-purchasing, masih jarang ditemukan pemberian uang muka.

Sejak terbitnya Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 tahun 2018, semakin menunjukan bentuk dukungan pemerintah terhadap peran serta usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi /Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Saat ini juga sedang gencar dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mendorong produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk tayang dalam e-purchasing (katalog lokal dan toko daring).  Selain itu diikuti dengan instruksi dan rekomendasi agar Pemerintah Daerah berbelanja melalui e-purchasing.

Dengan semakin luasnya akses bagi usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ada kemungkinan usaha kecil dan koperasi terkendala dalam aspek pembiayaan untuk pelaksanaan pekerjaan. Kendala ini tentu memerlukan dukungan dari pelaku pengadaan di pemerintah, salah satunya dengan memberikan opsi pemberian uang muka khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Peningkatan segmentasi nilai paket pengadaan yang bisa dilaksanakan oleh usaha kecil dan koperasi juga diiringi dengan kebijakan tentang pemberian uang muka untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang diatur di dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Selanjutnya muncul diskusi apakah diperbolehkan pemberian uang muka dalam pengadaan melalui e-purchasing dan pada tahapan apa bisa dicantumkan.

Menurut pemahaman saya ketika membaca ketentuan mengenai uang muka, tidak ada klausul yang membatasi penggunaan uang muka hanya untuk metode selain e-purchasing, walaupun terdapat klausul yang menjelaskan bahwa pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Pada prinsipnya adalah ketentuan terkait pemberian uang muka harus dituangkan dalam rancangan kontrak, yang akan disepakati kedua belah pihak.  Pada metode e-purchasing, hal ini bisa diantisipasi dan dikoordinasikan sebelumnya dengan penyedia pada saat memilih produk yang ada di katalog atau toko daring.

 

Beberapa ketentuan terkait uang muka

Ketentuan mengenai uang muka sudah diatur dalam pasal 29 Perpres 16 Tahun 2018, yaitu :

a. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

b. Uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
  3. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

c. Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

 

Di dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai pemberian uang muka yang lebih rinci khususnya untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi yaitu :

a. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain :

  • mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  • pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
  • pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

b. PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

c. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi :

  1. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diberikan uang muka paling rendah 50% (lima puluh persen);
  2. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat diberikan uang muka paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
  3. nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh persen).

Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20 % (dua puluh persen).

Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak Kontrak tahun jamak diberikan uang muka paling tinggi 15 % (lima belas persen).

 

Kesimpulan

  • PPK dapat memberikan uang muka pada pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing.
  • PPK sebaiknya sudah mengantisipasi dan berkoordinasi dengan calon penyedia terkait pemberian uang muka, sehingga apabila PPK berkenan untuk memberikan uang muka, ketentuan tersebut sudah dimasukan di dalam rancangan surat pesanan/kontrak.
  • Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka oleh penyedia senilai uang muka yang diberikan.
  • Pemberian uang muka bisa menjadi salah satu bentuk dukungan yang diberikan untuk meningkatkan peran serta usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Semoga bermanfaat

1 thought on “Uang Muka pada E-Purchasing

  1. sangat bermanfaat artikelnya, kebetulan saya mencarai refrensi pemberian uang muka untuk e purchasing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *