Tentang HPS……

Pada postingan kali ini, saya ingin menyampaikan beberapa ketentuan mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ada di dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Memasuki bulan Februari biasanya proses pengadaan barang/jasa yang melalui penyedia sudah mulai memasuki tahapan persiapan pengadaan. Salah satu aktivitas yang dilakukan oleh PPK pada tahapan persiapan pengadaan yaitu menyusun dan menetapkan HPS. Semoga dengan postingan ini dapat membantu bagi para PPK dalam melakukan penyusunan dan menetapkan HPS.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Tujuan Penyusunan dan Penetapan HPS :
- Menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan
- Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS
Kapan PPK tidak perlu Menyusun HPS :
- Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
- E-purchasing
- Tender pekerjaan terintegrasi.
Bagaimana PPK Menyusun HPS :
- PPK dapat meminta masukan dari tim ahli atau tenaga ahli dalam penyusunan HPS.
- HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain :
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia
- Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
- Perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
- Informasi harga yang diperoleh dari toko daring
Biaya yang tidak boleh diperhitungkan dalam penyusunan HPS :
- Biaya tak terduga,
- Biaya lain-lain, dan
- Pajak Penghasilan (PPh).
HPS rahasia atau tidak ?
- Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia serta paling tinggi sama dengan nilai pagu anggaran,
- Rincian HPS bersifat rahasia kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja
Berapa keuntungan yang dapat diperhitungkan dalam penyusunan HPS ?
Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung untuk Pekerjaan Konstruksi paling banyak 15% (lima belas persen).
Batas Waktu Penetapan HPS :
Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
- pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi
Penetapan dan Pendokumentasian
- PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK.
- PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
Semoga bermanfaat
