Mengingat Kembali Tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Membaca Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau ketika mengikuti pelatihan PBJP tingkat dasar yang sekarang berganti menjadi Pelatihan Kompetensi PBJP Level I, maka salah satu materi awal yang akan kita pelajari adalah pasal 4 dan pasal 5 tentang Tujuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa. Materi tersebut akan kita temukan pada modul 2 mengenai Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Materi mengenai tujuan, kebijakan, Prinsip, dan etika pengadaan adalah materi pokok yang seharusnya kita pahami sebelum mempelajari materi yang terkait tata cara pengadaannya. Terkadang dalam prakteknya kita memang lebih fokus kepada tata cara sehingga sedikit lupa terhadap tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan tersebut.
Saat ini tema mengenai peningkatan belanja Produk Dalam Negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui E-purchasing, menjadi trending topics sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022. Terbitnya Inpres ini seperti menjadi trigger terhadap kesadaran untuk menggunakan produk dalam negeri dan produk UMK.
Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menurut saya merupakan penegasan terhadap implementasi dari tujuan dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Para pelaku pengadaan diingatkan bahwa ketika berbelanja menggunakan anggaran pemerintah tidak hanya memikirkan aspek barang/jasa yang diadakan sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan harga yang paling murah. Ada aspek lain sesuai dengan tujuan pengadaan yaitu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi yang harus dicapai dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk mencapai tujuan pengadaan tersebut maka salah satu kebijakan yang dilakukan LKPP yaitu mengembangkan e-market place pengadaan barang/jasa. Di dalam Inpres nomor 22 tahun 2022 menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring. Juga instruksi untuk memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.
Dalam implementasinya berbagai macam respon muncul dari pelaku pengadaan terkait kebijakan ini. Ada yang mendukung tetapi ada juga yang mengeluh karena dalam pelaksanaannya memang masih ada kendala yang dihadapi. Kendala seperti produk dalam negeri yang kualitasnya dirasa tidak sebaik produk impor, harga yang lebih mahal dan/atau ketersediaannya yang terbatas.
Pelaksanaan suatu regulasi memang perlu adaptasi, sehingga nantinya ketika ada kendala yang ditemukan mungkin saja dilakukan penyesuaian regulasi sampai ditemukan kondisi yang mapan.
Semoga dengan mengingat kembali tujuan dan kebijakan pengadaan tersebut dapat memberikan sudut pandang lain bagi para pelaku pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Semoga bermanfaat
