Update Pengadaan Barang/Jasa melalui Toko Daring

Beberapa ketentuan terkait Toko Daring :
- Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 38 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan toko Daring
- Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang Tentang Percepatan Peningkatan Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Dalam Toko Daring
- Surat Plh. Kepala LKPP 16578/KA/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 perihal Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring
Point-point dari ketentuan di atas yaitu :
- Pemerintah Daerah meningkatkan transaksi belanja melalui Toko Daring dengan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Lokal dan Toko Daring.
- Seluruh Produk Dalam Negeri (PDN) yang merupakan produk dari Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi serta Usaha Non Kecil yang telah tayang pada sistem aplikasi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi Komoditas Toko Daring.
- PPK memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Toko Daring yaitu melaksanakan e-purchasing yang bernilai di atas Rp 200.000.000,00
- Pejabat Pengadaan memiliki tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan Toko Daring yaitu melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00
- PPK atau Pejabat Pengadaan dapat menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing. Tanggung jawab atas pelaksanaan e-purchasing yang dilakukan oleh pejabat/petugas tetap berada pada PPK atau Pejabat Pengadaan yang menugaskan.
- Dalam hal PPK atau Pejabat Pengadaan akan menugaskan pejabat/petugas untuk melakukan e-purchasing, hendaknya mempertimbangkan risiko yang akan timbul, kompetensi, beban kerja, dan/atau rentang kendali.
- Menggunakan metode Pembelian Langsung untuk nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Menggunakan metode Negosiasi untuk nilai transaksi paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Menggunakan metode permintaan penawaran untuk nilai transaksi paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam hal aplikasi Toko Daring telah menyediakan fitur permintaan penawaran.
Semoga bermanfaat
