PPK/PP wajib baca ini sebelum belanja di katalog elektronik

Saat ini belanja pengadaan barang/jasa pemerintah diarahkan melalui metode e-purchasing yaitu katalog elektronik dan toko daring. Tujuannya adalah agar pengadaan barang/jasa menjadi cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik.  Katalog elektronik dan toko daring merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMK-Koperasi. Sehingga para PPK/PP dalam pengadaan barang/jasa untuk memaksimalkan berbelanja di katalog elektronik dan toko daring.

Dalam hal berbelanja di katalog elektronik, ada beberapa perubahan yang perlu dicermati oleh PPK/PP. Sebagian pelaku pengadaan memiliki mindset bahwa harga di katalog adalah harga terbaik dan penyedia di katalog sudah diverifikasi oleh LKPP sehingga tidak perlu dilakukan lagi verifikasi kualifikasi terhadap penyedia.

Oleh karena itu PPK/PP perlu untuk membaca dan mencermati Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.  Beberapa point yang bisa saya ambil dari regulasi di atas adalah sebagai berikut : 

  • Seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat membeli produk yang telah tercantum pada Katalog Elektronik Nasional/Katalog Elektronik Sektoral/Katalog Elektronik Lokal, kecuali Barang/Jasa pada fitur iklan Katalog dan/atau diatur lain dalam keputusan Penelaahan Produk.
  • Harga satuan yang ditayangkan pada Katalog Elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui E-Purchasing.
  • E-purchasing katalog dapat dilaksanakan dengan metode negosiasi harga, mini kompetisi, dan Competitive catalogue.
  • Penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan menyebut merek barang/jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK. Justifikasi teknis tersebut menjelaskan alasan, pertimbangan, bukti/fakta terhadap kebutuhan atas suatu merek tertentu
  • PPK/PP memperhatikan urutan/prioritas penggunaan produk dalam negeri ketika memilih barang/jasa di katalog elektronik.
  • PPK/PP memperhatikan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi ketika memilih barang/jasa di katalog elektronik.
  • Pada metode negosiasi harga, PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga.
  • PPK/PP sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog melakukan hal-hal berikut yaitu : memeriksa Status Daftar Hitam Penyedia, Memverifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP, dan melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada aplikasi katalog elektronik kepada penyedia katalog elektronik.  

Semoga bermanfaat.

https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-kepala-lkpp/keputusan-kepala-lkpp-nomor-122-tahun-2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *