Pemberian Kesempatan dalam PBJ Pemerintah

Sehubungan dengan hari ini bertepatan dengan 1 November Tahun 2022, berarti hari efektif di tahun 2022 sudah tinggal kurang dari 2 bulan. Biasanya di akhir tahun ini para Pejabat Penandatangan Kontrak akan dihadapkan kepada kondisi masih ada beberapa pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak dan ada kemungkinan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut melewati tahun anggaran.
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan beberapa pertanyaan serta diskusi dengan rekan-rekan pelaku pengadaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemberian kesempatan, seperti di bawah ini :
- Pemberian kesempatan ini dapat diberikan untuk semua jenis pengadaan, tidak hanya terbatas pada pekerjaan konstruksi.
- Pemberian kesempatan dapat diterapkan tidak hanya untuk pekerjaan yang memerlukan tambahan waktu sampai dengan melewati tahun anggaran, misalnya dapat diterapkan juga untuk kontrak yang berakhir di bulan April.
- Hal yang pertama yang harus dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ketika diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan berakhir adalah Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian inilah yang menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memberikan kesempatan atau tidak memberikan kesempatan kepada penyedia.
- Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya, maka memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender. Perlu diperhatikan klausul sampai dengan ini, berarti tidak harus memberikan penambahan waktu maksimal 50 hari kalender, karena mungkin saja berdasarkan penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak, maka hanya memberikan penambahan waktu 20 hari kalender. b. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana huruf a diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan atau melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya. c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, dan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui tahun anggaran. d. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dapat melampaui Tahun Anggaran
- Pejabat Penandatangan Kontrak juga dapat mengambil pilihan tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif berdasarkan pertimbangan di bawah ini : a. Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; b. Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau c. Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
- Pada Model Dokumen Pemilihan kita juga akan menemukan di dalam SSUK, terdapat klausul mengenai Pemberian Kesempatan yang menyatakan jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK. Berdasarkan hal ini, dapat kita pahami bahwa pada saat menyusun rancangan kontrak, maka PPK sudah menentukan berapa hari akan memberikan jangka waktu pemberian kesempatan kepada penyedia. Hal ini menjadi sedikit rancu apabila kita kembali kepada klausul bahwa pemberian kesempatan diberikan berdasarkan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan, yang tentunya juga akan berpengaruh terhadap jangka waktu pemberian kesempatan yang akan diberikan, sehingga tidak bisa ditentukan dari awal. Saran saya, hal ini bisa diatasi dengan mengisi klausul pemberian kesempatan pada SSKK dengan pilihan berupa : Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender atau berdasarkan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Semoga Bermanfaat.
