Bagaimana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak 50 juta.

Judul di atas sering menjadi pertanyaan dari beberapa pelaku pengadaan dan terkadang pertanyaan ini berulang dari tahun ke tahun. Oleh karena itu kita langsung saja merujuk kepada aturan yang berlaku yaitu Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia di lampiran I : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi NonKonstruksi melalui Penyedia.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bentuk kontrak untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak 50 juta yaitu bukti pembelian atau kuitansi. Penyedia pada Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi ini hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi teknis memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa lainnya dan memiliki tempat/lokasi usaha. Persyaratan kualifikasi administrasi penyedia yaitu memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.

Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Pelaku Usaha. Dalam melakukan pemesanan Pejabat Pengadaan dapat dibantu oleh tenaga pendukung.
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran.

Tahapan di atas yaitu proses pemesanan (tidak perlu berbentuk surat pesanan), menerima barang, membayar, dan menerima bukti pembayaran/kuitansi biasanya dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Jadi kita jangan membayangkan tahapan di atas adalah tahapan yang harus terpisah dan memiliki tenggat waktu antar tahapan serta harus dilakukan oleh masing-masing pihak yaitu Pejabat Pengadaan atau PPK.
Di dalam peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa PPK dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung. Dalam pelaksanaannya PPK dan Pejabat Pengadaan tidak harus berhubungan langsung dengan pelaku usaha atau penyedia tetapi dapat dibantu oleh tenaga/tim pendukung, walaupun tanggung jawab tetap berada di PPK dan Pejabat Pengadaan sesuai kewenangannya.

Siapakah yang dimaksud Tim Pendukung atau tenaga pendukung
Tim Pendukung atau tenaga pendukung dapat berbentuk tim atau perorangan yang dibentuk dalam rangka membantu untuk urusan yang bersifat administratif/keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dan membantu Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dalam Pengadaan Langsung sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Semoga bermanfaat

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *